.

STOP Kekerasan dalam keluarga CIPTAKAN SUASANA NYAMAN DALAM KELUARGA

Rabu, 19 September 2012

Menakertrans Minta Kesempatan Kerja Penyandang Cacat Diperluas

Solo (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan milik negara maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas).
"Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan agar memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat," kata Muhaimin Iskandar saat membuka bursa kerja (job fair) Penyandang Cacat di Solo, Rabu.
Bursa kerja khusus penyandang disabilitas selama dua hari yang merupakan bagian dari Gerakan Penanggulangan Pengangguran ini dihadiri sedikitnya 18 perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas dengan ratusan lowongan kerja yang tersedia.
Jenis lowongan yang tersedia di antaranya adalah juru masak, desain grafis, operator, sewing, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, penjahit, dealer produksi, agen kerajinan tangan, manager koperasi, dan staf koperasi.
Muhaimin mengatakan Pemerintah terus melakukan usaha-usaha untuk memberikan kesempatan kesempatan kerja yang lebih luas lagi kepada para penyandang disabelitas, sesuai dengan ketentuan perundangan dan regulasi pendukung lainnya.
"Penyelenggaraan job fair khusus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna," katanya.
Ia mengatakan dengan diadakannya job fair bagi penyandang disabilitas ini dapat dijadikan wadah yang mempertemukan pencari kerja dan pengguna tenaga kerja dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja disabalitas secara lebih optimal.
"Ke depan Kemenakertrans akan lebih menggiatkan penyelenggaraan job fair semacam ini. Bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah memberi kesempatan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka," Kata Muhaimin.
Dikatakan Kemenakertrans terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, kata Muhaimin.
Namun, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal Jumlah idealnya, tambah Muhaimin, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.
Data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabelitas sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
Kemenakertrans, selaku kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjan, telah mengeluarkan aturan atau regulasi terkait dengan pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat, serta mengeluarkan Surat Edaran Menteri No.01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan.
Kemenakertrans juga akan terus dan meningkatkan penyelenggaraan pelatihan bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, baik dari sisi keahlian teknis maupun manajemen/administrasi keuangan, melalui pemanfaatan BLK-BLK yang ada, baik BLK milik Pemerintah Pusat maupun daerah.
"Melalui pelatihan ini, para peserta didik juga ditumbuhkembangkan rasa dan minat untuk berwirausaha. Dengan demikian, diharapkan nantinya setelah mereka diikutkan kegiatan ini, mereka dapat membuka usahanya sendiri atau bahkan secara berkelompok, sehingga kehidupannya tidak lagi bergantung atau menjadi beban keluarganya," kata Muhaimin. (tp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar