JAKARTA - Tahun ini, Kemenakertrans menargetkan
penarikan 11.000 pekerja anak, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program tersebut tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di
seluruh Indonesia, dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah
singgah (shelter).
“Sesungguhnya program penarikan pekerja anak
ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan
belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan
terburuk," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar,
di Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Kegiatan ini diarahkan dengan
sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. Kemnakertrans menggelar
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak
(RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002,
yang pada tahun ini memasuki Tahap ke 3 (Tahun 2013 – 2022).
Khusus
Provinsi Jawa Timur, PPA-PKH menargetkan penarikan sebanyak 2.280
pekerja anak di 17 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak
kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah bagi setiap
pekerja anak.
“Prioritas program ini diarahkan untuk dapat
mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari
pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan,
pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan
pekerjaan berbahaya lainnya," terangnya.
Para pekerja anak
tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan di tempatkan
sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program
pendampingan khusus selama satu bulan. Setelah itu mereka akan di
kembalikan ke sekolah untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA,
madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C.
Muhaimin
mengaku telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia
sekolah untuk bekerja. Para pengusaha dan orang tua, tidak boleh
memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan
pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
“Para pengusaha dan Orangtua harus
tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur
adalah dilarang, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif
hingga penindakan hukum. Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya
untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak
yang berwajib, “bebernya.
Agar manfaat program penarikan pekerja
anak ini tetap optimal, pemerintah bermaksud mereview kembali, apa saja
yang perlu dilakukan untuk memperkuat Komite Aksi Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA).
“Kita terus
melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik
dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Apa saja kendala mereka, apakah
mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka
kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga.
Diperlukan upaya-upaya untuk menganalisa dampak jangka panjang dari
program tersebut," bebernya.
Untuk itu harus ditingkatkan
sinergitas antar sektor, karena tanpa kerjasama dari para stakeholder,
baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat
maupun media, Program Penanggulangan Pekerja Anak tidak dapat terwujud.
Program
penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar
berbagai instansi/lembaga terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Antara
lain : Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Kementerian Agama, Serikat
Pekerja / Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, serta Lembaga Swadaya
Masyarakat Pemerhati anak.
“Peran serta masyarakat, pemerintah
pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan
sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke
dunia pendidikan , terangnya.
Guna mempercepat penarikan pekerja
anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di
pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas
ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar
216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah
bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis
361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
Pemerintah
Indonesia mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak. Komitmen ini
terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai
usia minimum, untuk diperbolehkan bekerja dan Nomor 182 mengenai
pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak.
“Komitmen ini terlihat dengan
diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi
substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkasnya.
Sejak tahun 2008
sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari
tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan
pendidikan. (ydh)
http://news.okezone.com/read/2013/05/23/337/811653/kemnakertrans-targetkan-tarik-11-ribu-pekerja-anak
Kamis, 13 Juni 2013
Selasa, 11 Juni 2013
Mucikari SMP dan para 'ayamnya' berasal keluarga broken home
MERDEKA.COM. Siswi SMP Swasta yang menjadi
mucikari di Surabaya, Jawa Timur, ternyata berasal dari keluarga broken
home. Pun begitu dengan para ABG atau 'ayam-ayam' yang dijualnya ke
lelaki hidung belang, semuanya dari keluarga kacau.
Karena faktor keluarga broken inilah, NA terjun ke dunia hitam. Siswi 15 tahun inipun tak canggung ketika menjual kakak kandungnya sendiri kepada 'penggila' gadis ingusan.
Sekitar tujuh ABG yang dijualnya pun disinyalir dari keluarga berantakan. Sehingga, untuk melepas beban di pikirannya, mereka lari ke dunia seks bebas plus bonus uang ratusan ribu rupiah dari 'penggunanya.'
Hal ini diungkap JT, salah satu siswa di sekolah tempat NA mengenyam pendidikan, yaitu di salah satu sekolah SMP Swasta di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya. "Yang saya dengar, dia (NA) itu dari keluarga broken. Tapi duitnya banyak, BB-nya saja sering ganti-ganti," kata JT, Senin (10/6).
Hal senada juga diungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Polwan dengan satu melati di pundak ini mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan para gadis ingusan itu menjalani praktik prostitusi.
"Kenapa mereka melakukan ini, ada banyak faktor. Di antara mereka (pelaku dan korban) ada yang karena sudah pernah melakukan dengan pacarnya, ada yang karena broken home, ada juga yang karena gaya hidup. Yang jelas tindakan mereka ini sangat memprihatinkan, karena rata-rata mereka masih anak-anak tapi sudah melakukan hubungan yang belum waktunya," papar mantan Kapolsek Asemrowo itu.
Suparti juga mengungkap, uang hasil menjajakan diri para gadis ingusan ini, juga digunakan untuk bersenang-senang. "Kalau masalah ekonomi, saya rasa tidak ya. Wong mereka ituloh ngaku, uang hasilnya buat senang-senang saja. Bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka. Dan bisa jadi, perilaku ini karena lingkungan, wong orang tuanya juga tenang-tenang saja saat dikabari anaknya ditangkap," kata Kasubbag Humas Kompol Suparti menganalisa hasil penyelidikan sementara penyidik.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mucikari di Hotel Fortuna Jalan Darmokali Surabaya. Yang mencengangkan publik, sang mucikari adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun. Terlebih lagi, dia juga tak canggung menawarkan kakak perempuannya sendiri ke pria hidung belang.
Meski tak menahannya, hanya dikenakan wajib lapor, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban, dan siang tadi, mereka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik
Sumber: Merdeka.comKarena faktor keluarga broken inilah, NA terjun ke dunia hitam. Siswi 15 tahun inipun tak canggung ketika menjual kakak kandungnya sendiri kepada 'penggila' gadis ingusan.
Sekitar tujuh ABG yang dijualnya pun disinyalir dari keluarga berantakan. Sehingga, untuk melepas beban di pikirannya, mereka lari ke dunia seks bebas plus bonus uang ratusan ribu rupiah dari 'penggunanya.'
Hal ini diungkap JT, salah satu siswa di sekolah tempat NA mengenyam pendidikan, yaitu di salah satu sekolah SMP Swasta di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya. "Yang saya dengar, dia (NA) itu dari keluarga broken. Tapi duitnya banyak, BB-nya saja sering ganti-ganti," kata JT, Senin (10/6).
Hal senada juga diungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Polwan dengan satu melati di pundak ini mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan para gadis ingusan itu menjalani praktik prostitusi.
"Kenapa mereka melakukan ini, ada banyak faktor. Di antara mereka (pelaku dan korban) ada yang karena sudah pernah melakukan dengan pacarnya, ada yang karena broken home, ada juga yang karena gaya hidup. Yang jelas tindakan mereka ini sangat memprihatinkan, karena rata-rata mereka masih anak-anak tapi sudah melakukan hubungan yang belum waktunya," papar mantan Kapolsek Asemrowo itu.
Suparti juga mengungkap, uang hasil menjajakan diri para gadis ingusan ini, juga digunakan untuk bersenang-senang. "Kalau masalah ekonomi, saya rasa tidak ya. Wong mereka ituloh ngaku, uang hasilnya buat senang-senang saja. Bukan untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka. Dan bisa jadi, perilaku ini karena lingkungan, wong orang tuanya juga tenang-tenang saja saat dikabari anaknya ditangkap," kata Kasubbag Humas Kompol Suparti menganalisa hasil penyelidikan sementara penyidik.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polrestabes Surabaya mengungkap kasus mucikari di Hotel Fortuna Jalan Darmokali Surabaya. Yang mencengangkan publik, sang mucikari adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun. Terlebih lagi, dia juga tak canggung menawarkan kakak perempuannya sendiri ke pria hidung belang.
Meski tak menahannya, hanya dikenakan wajib lapor, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban, dan siang tadi, mereka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik
http://id.berita.yahoo.com/mucikari-smp-dan-para-ayamnya-berasal-keluarga-broken-170300173.html
Langganan:
Postingan (Atom)