.

STOP Kekerasan dalam keluarga CIPTAKAN SUASANA NYAMAN DALAM KELUARGA

Senin, 20 Juni 2011

Trik Mengatasi Anak Mengamuk

TRIBUNNEWS.COM - Anak yang mengamuk di tempat publik mungkin akan membuat Anda sangat malu. Sebagian orangtua juga sering tidak tahu harus berbuat apa sehingga memilih untuk "bernegosiasi" dengan anak, yang penting dia tidak lagi menjerit dan berguling-guling di lantai. Namun, sebenarnya ada yang perlu diketahui seputar perilaku tantrum (mengamuk) yang dilakukan anak. Menurut Dr Brenna E Lorenz, peneliti dari University of Guam, kita perlu memahami mengapa anak mengalami tantrum. Ia mengamuk karena dorongan amarah dari dalam dirinya. Sementara, kemarahan ini berakar dari rasa takut. Misalnya, "Kalau saya tidak mendapat mainan ini sekarang, sampai kapan pun saya tidak akan dibelikan orangtua saya." Rasa takut ini kemudian digantikan oleh rasa sedih karena merasa dia tidak mendapat hal yang ia inginkan. Itu sebabnya, ia menunjukkan perilaku yang tidak menyenangkan.
Sebagai orangtua, hal terbaik yang perlu dilakukan pada situasi seperti ini bukanlah menyerah pada keinginan anak dan memenuhinya. Meskipun hal ini adalah solusi paling mudah, terutama apabila Anda sudah lelah atau masih harus mengurus anak lainnya. Sekali Anda menyerah, anak akan kembali melakukan hal yang sama karena ia tahu dengan cara itu ia bisa mendapatkan keinginannya. Untuk itu, Anda perlu lebih banyak berbicara dengan anak agar ia terbiasa untuk mengemukakan emosinya dengan cara yang lebih positif.
Lorenz juga memberikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan orangtua saat anak mengamuk:
1. Tetaplah tenang dan berpikir jernih. Berfokuslah pada penyebab dia mengamuk dan abaikan perilaku buruknya, hingga akhirnya ia menyadari bahwa cara "berkomunikasi" seperti itu tidak membuahkan hasil.
2. Hindari menghukum anak. Berteriak atau bahkan memukul anak hanya akan membuat tantrumnya menjadi lebih parah. Dalam jangka panjang, perilaku ini akan ia pertahankan.
3. Jangan memberi apa yang ia inginkan. Menyerah pada keinginannya hanya akan membuatnya melegalkan aksi tantrum untuk mendapatkan yang ia inginkan.
4. Jaga agar anak tetap berada dalam keadaan aman meski sedang mengamuk.
5. Apabila memungkinkan, tempatkan dia di tempat yang khusus agar tidak mengganggu atau melukai orang lain ataupun dirinya sendiri.
6. Jangan biarkan reaksi negatif dari orang sekitar Anda memengaruhi bagaimana Anda menangani tantrum anak.

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/inilah-trik-mengatasi-anak-mengamuk-004028051.html

Jumat, 10 Juni 2011

6 Tips Membina Komunikasi Antar keluarga

KABAR KELUARGA
Barack Obama bersantai dengan keluarga (AP Photo)
VIVAnews - Apakah Anda selalu berkumpul dengan keluarga untuk membicarakan suatu masalah atau kegiatan sehari-hari? Atau memiliki ide saling bertegur sapa sesama angota keluarga ketika saling bertemu saat menuju kamar mandi?

Percakapan merupakan kunci dalam membina hubungan yang kuat, tapi komunikasi antarkeluarga juga sangat penting. Nah, bila anda ingin meningkatkan kemampuan komunikasi keluarga, tidak ada salahnya mencoba beberapa tips berikut ini:



1. Menciptakan Peluang Bicara
Bukan rahasia lagi bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang super sibuk, banyak kegiatan, dan acara. Di mana, para orang tua terlalu sibuk meninggalkan rumah untuk bekerja, membawa anak-anak mereka ke tempat latihan sepakbola, les piano, dan berbagai kegiatan lain yang memisahkan jarak antarmereka.
Serta, membiasakan anak lebih menyukai cating dengan teman-temannya dibanding dengan orangtuanya. Tentunya, keluarga tersebut memiliki krisis komunikasi antarmereka. 

Jadi, apa yang mesti kita lakukan? Menciptakan waktu berbicara antarkeluarga dengan cara mengurangi aktivitas anggota keluarga di luar dalam setiap bulan. Sebab, waktu luang untuk saling berkomunikasi sangat berharga. 

2. Atur Makan Bersama   
Selain mengajak semua orang untuk ambil bagian dalam kegiatan sehari-hari, menjadwalkan waktu membuat acara sendiri seperti makan bersama keluarga yang rutin dihadiri anak-anak dan anggota keluarga lain sangat dianjurkan. Sebab, di meja makan bisa menjadi tempat yang tepat untuk saling berbagi cerita tetang apa yang telah terjadi di kehidupan masing-masing.

3. Meluangkan Waktu untuk Anak
Menghabiskan waktu dengan anak-anak Anda, bisa membangkitkan rasa kepedulian mereka terhadap keluarga besarnya yang selama ini hilang akibat kesibukan sehari-hari. Misalnya, orangtua merelakan waktu mengajak mereka keluar ke tempat-tempat makanan favorit mereka atau pergi bersama ke supermarket.

4. Menciptakan Aturan Keluarga

Ketika mencoba memperbaiki hubungan apapun, mendengar jauh lebih penting daripada berbicara. Sehingga, ketika Anda menghadiri pertemuan keluarga, meluangkan waktu sebagai pendengar setia bagi orang yang lebih muda atau anak-anak Anda adalah lebih baik dibandingkan menjadi pembicara. Juga, sebaiknya berpikir dua kali tentang sesuatu sebelum Anda mengatakannya.

Pasalnya, terkadang orangtua langsung bereaksi seperti berteriak dan menjerit ketika mendapatkan berita negatif. Yang terbaik dalam menghindari hal itu, dan jika Anda telah terlanjut melakukannya sebelum anak Anda selesai berbicara, segeralah minta maaf dan pastikan bahwa Anda sekarang telah siap menjadi pendengar sejati bagi dirinya. Aturan ini perlu Anda terapkan.

5. Menggunakan Teknologi untuk Keuntungan Keluarga

Menggunakan teknologi yang saat ini sudah canggih dan super murah juga bisa dicoba. Misalnya, dengan meminta keluarga terdekat atau anak-anak Anda saling berkomunikasi satu sama lain melalui sms, lewat pesan instan atau situs maupun blog yang dibuat keluarga.
Sebab, hal itu sangat membantu dalam menemukan keluarga dan tetap bisa menjalin komunikasi saat anak-anak tumbuh dewasa dan jauh dari Anda.

6. Menciptakan Tradisi Keluarga
Membiasakan tidur bersama anak-anak di malam hari, menonton sebuah film keluarga sebelum tidur, menghadiri acara keagamaan bersama, atau menentukan hari liburan spesial merupakan contoh tradisi keluarga yang bisa diikuti. Pasalnya, anggota keluarga lain yang datang akan menghargai tradisi tersebut dan mencoba untuk bergabung dalam keluarga itu.

Jadi, bila Anda tidak memiliki tradisi dalam keluarga, tidak ada alasan untuk memulainya sekarang. Misalnya, mencoba dengan bermain bowling bersama dalam sebulan sekali. Atau mengunjungi suatu tempat bersama, setiap tahun untuk liburan keluarga.

Menjaga komunikasi keluarga memang akan bermanfaat dan mendatangkan nilai positif. Sebab, anak-anak akan merasa nyaman ketika berbagi cerita tentang masalah mereka kepada orangtuanya. Bahkan, bisa mengurangi resiko anak-anak Anda dari pengaruh yang belum pantas mereka terima dalam kehidupannya.

Selain itu, orangtua tetap bisa berhubungan satu sama lain dan dengan anak-anak mereka, sehingga memperkuat ikatan keluarga.
Jadi, bila semua anggota keluarga bisa mengembangkan gaya komunikasi yang efektif yang dapat meningkatkan kualitas hubungan mereka di luar rumah, mengapa tidak dimulai pembicaraan itu hari ini?

Sumber :  VIVAnews

Sabtu, 04 Juni 2011

Pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT)

KABAR KELUARGA ( STOP KDRT)
Pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).


Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum  publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).
Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender. UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).
Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT). Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut

Sumber:
http://datafajar.wordpress.com/