.

STOP Kekerasan dalam keluarga CIPTAKAN SUASANA NYAMAN DALAM KELUARGA

Kamis, 13 Juni 2013

Kemnakertrans Targetkan Tarik 11 Ribu Pekerja Anak

JAKARTA - Tahun ini, Kemenakertrans menargetkan penarikan 11.000 pekerja anak, yang tersebar di seluruh Indonesia. Program tersebut tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter).

“Sesungguhnya program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah  yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. Kemnakertrans menggelar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002, yang pada tahun ini memasuki Tahap ke 3 (Tahun 2013 – 2022).

Khusus Provinsi Jawa Timur, PPA-PKH menargetkan penarikan sebanyak 2.280 pekerja anak di 17 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah bagi setiap pekerja anak.

“Prioritas program ini  diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama  dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya," terangnya.

Para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan  di tempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program  pendampingan khusus selama satu bulan. Setelah itu mereka akan di kembalikan ke sekolah untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C.

Muhaimin mengaku telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha dan orang tua, tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan berbahaya.

“Para pengusaha dan Orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah  lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum. Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, “bebernya.

Agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah bermaksud mereview kembali, apa saja yang perlu dilakukan  untuk memperkuat Komite Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA).

“Kita terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.  Apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga. Diperlukan upaya-upaya untuk  menganalisa dampak jangka panjang  dari program tersebut," bebernya.

Untuk itu harus ditingkatkan sinergitas antar sektor, karena tanpa kerjasama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media, Program Penanggulangan Pekerja Anak tidak dapat terwujud.

Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi/lembaga terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Antara lain : Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Kementerian Agama, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati anak.

“Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan  untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan , terangnya.

Guna mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum, untuk diperbolehkan bekerja dan Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

“Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan. (ydh)
http://news.okezone.com/read/2013/05/23/337/811653/kemnakertrans-targetkan-tarik-11-ribu-pekerja-anak 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar